Pemkab Maros Kenakan Retribusi ke Pedagang Pasar Subuh di Pasar Tramo

dipanews.id, Maros –  Pemerintah Kabupaten Maros resmi menerapkan tarif retribusi kepada para pedagang pasar subuh yang beroperasi di Pelataran Pasar Tramo Maros.

Tarif yang dikenakan sebesar Rp2 ribu per pedagang per hari, berdasarkan kesepakatan antara pedagang, yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo, dan Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Kopumdag).

Read More

Kepala Dinas Kopumdag, Agustam, menjelaskan bahwa kebijakan pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros,” ujarnya.

Retribusi sebesar Rp6 juta tersebut dibagi rata di antara para pedagang pasar subuh, sehingga setiap pedagang diwajibkan menyetor Rp2 ribu per hari.

Plt Bupati Maros, Hj Suhartina Bohari, menyatakan bahwa untuk tahap awal, penerapan pajak retribusi ini akan dilakukan uji coba selama tiga bulan.

“Kita lakukan ujicoba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun,” jelasnya.

Suhartina juga menambahkan bahwa pedagang pasar subuh hanya diperbolehkan berjualan di pelataran dari pukul 04.00 hingga pukul 09.00.

“Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas pasar subuh tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo.

Sebagai timbal balik dari penerapan retribusi ini, Pemkab Maros berkomitmen untuk menata pasar subuh dengan lebih baik serta menjamin keamanan bagi para pedagang.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo, Faisal, menyampaikan bahwa tarif Rp2 ribu per hari per pedagang merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat,” ujarnya.

Faisal juga menjelaskan bahwa jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar mencapai 133 pedagang, namun yang aktif berjualan setiap hari sebanyak 100 pedagang.

Masing-masing pedagang menempati area berukuran 3×3 meter sesuai dengan ukuran tenda lipat yang mereka gunakan.

Penulis : Tim Liputan
Editor : Asis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *