dipanews.id, Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros, melakukan penggerebekan di lokasi prostitusi yang berkedok Warung Kopi (Warkop), di Lingkungan Belang-belang, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, pada Sabtu (5/10) malam.
Dari hasil penggerebekan itu, ditemukan sepasang lelaki dan perempuan yang bukan suami istri tengah berhubungan badan dalam satu kamar.
“Jadi kami menemukan sepasang lelaki dan perempuan yang sedang berbungan badan dan dua perempuan lainnya yang tengah duduk di depan warkop,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, Minggu (6/10/2024).
Aditya juga menjelaskan, jika dalam penggerebekan itu pasangan suami istri pemilik warkop yakni H (26) dan R (38), beserta sejumlah saksi turut serta diamankan ke polres maros untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini sendiri mulai terungkap atas laporan seorang ibu asal Pangkep, yang anaknya terseret sebagai korban dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilokasi prostitusi tersebut.
“Diawali dari adanya laporan ibu dari korban anak, yang saat ini ditangani perkara berbeda. Jadi korban TPPO, anak ini dan ibunya warga Pangkep namun diajak oleh temannya yang sudah dewasa saat ini dalam pencarian yang juga warga Pangkep,” ungkapnya.
Berdasarkan penuturan pemilik warkop, kata Pandu, tarif Rp200 ribu dikenakan kepada pelanggan sekali kencan atau berhubungan badan.
“Hasilnya kemudian dibagi, Rp150 untuk pekerja dan Rp50 ribu untuk pemilik warkop,” tutupnya.
Atas aksinya, pemilik warkop dijerat Pasal 88 jo 76 huruf i UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun, dan sebagai penyedia tempat prostitusi dijerat Pasal 296 dan/atau 506 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Asis